Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu

Senin, 29 April 2024 - 09:00 WIB
• Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

• Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat

Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi:

• Bencana alam; dan/atau

• Bencana sosial.

Kuota yang tersedia:



a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More