Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Senin, 29 April 2024 - 09:00 WIB
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:
• Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
• Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
• Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:
• Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
• Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
• Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
• Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
• Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Kuota yang tersedia:
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.4. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:
• Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
• Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kuota yang tersedia:
Kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.
tulis komentar anda