Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu

Senin, 29 April 2024 - 09:00 WIB
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:

• Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

• Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

• Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Kuota yang tersedia:

Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Prestasi



Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

• Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.

• Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota yang tersedia:

Kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More