UTBK 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Peraturan Sebelum, Saat, dan Setelah Ujian Berlangsung
Selasa, 30 April 2024 - 06:34 WIB
1. Peserta ujian harus sudah mengetahui Ruang Ujian dan Lokasi Ujian sehari sebelum ujian berlangsung.
2. Peserta harus membawa:
a. Kartu Tanda Peserta Ujian;
b. fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli).
3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-shirt).
4. Peserta harus bersepatu.
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai tidak diizinkan mengikuti ujian.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku, ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam, dan sebagainya.
8. Peserta dilarang bekerja sama terkait pelaksanaan ujian dengan pihak mana pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung dengan metode komunikasi apa pun.
2. Peserta harus membawa:
a. Kartu Tanda Peserta Ujian;
b. fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli).
3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-shirt).
4. Peserta harus bersepatu.
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai tidak diizinkan mengikuti ujian.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku, ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam, dan sebagainya.
8. Peserta dilarang bekerja sama terkait pelaksanaan ujian dengan pihak mana pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung dengan metode komunikasi apa pun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda