Status Penerima KIP Kuliah yang Hidup Mewah Bisa Dicabut? Kepala Puslapdik Ungkap Syaratnya

Kamis, 02 Mei 2024 - 12:54 WIB
Menurut Abdul Kahar, regulasi KIP Kuliah yang diatur dalam Persesjen membuka ruang untuk penghentian penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah di tengah jalan.

"Tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu. Dan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Salah Sasaran Program KIP Kuliah Jadi Perbincangan Nitizen di Media Sosial

Ia menjelaskan, salah satu mahasiswa Undip yang viral namanya karena dianggap tidak tepat menerima KIP Kuliah telah mengundurkan diri.

Meski demikian, ujarnya, Undip mengkonfirmasi bahwa pada awalnya mahasiswa tersebut saat ditetapkan sebagai penerima telah memenuhi persyaratan untuk mendapat KIP Kuliah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!