Penerima KIP Kuliah Apakah Bisa Bekerja Freelance Atau Sampingan? Begini Ketentuannya
Senin, 06 Mei 2024 - 07:29 WIB
9 Hal yang Bisa Membuat KIP Kuliah Bisa Dicabut
A. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.B. Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:
• Meninggal dunia;
• Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
• Pindah ke Perguruan Tinggi lain;
• Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
• Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
• Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
• Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Lihat Juga :