Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024
Rabu, 08 Mei 2024 - 10:57 WIB
• Waktu Mendaftar
Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi pada dua prioritas. Prioritas pertama ditujukan bagi anak asuh panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia ketika Covid-19.
Sedangkan prioritas kedua ditujukan untuk anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.
Khusus SMP, SMA, dan SMK prioritas afirmasi kedua ditambah dengan pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Seluruh pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jalur yang diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah Zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah.
Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.
Zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi pada dua prioritas. Prioritas pertama ditujukan bagi anak asuh panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia ketika Covid-19.
Sedangkan prioritas kedua ditujukan untuk anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.
Khusus SMP, SMA, dan SMK prioritas afirmasi kedua ditambah dengan pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Seluruh pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Jalur Zonasi
Jalur yang diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah Zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah.
Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.
Zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
tulis komentar anda