UAD Yogyakarta Buka Beasiswa S1 Kedokteran 2024 hingga 24 Mei, Ini Syaratnya
Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:00 WIB
3. Tidak mampu secara ekonomi yang didukung bukti sebagai berikut: Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA) atau Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian Sosial seperti:
• Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau
• Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK atau
• Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan: Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan dalam 1 (satu) tahun terakhir atau Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 setiap bulannya.
• Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
4. Kader Persyarikatan Muhammadiyah
5. Pendidikan orangtua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
6. Memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik
7. Tidak buta warna, sehat jasmani, bebas narkoba, dan sehat jiwa
8. Bersedia tidak menikah selama kuliah di UAD
• Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau
• Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK atau
• Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan: Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan dalam 1 (satu) tahun terakhir atau Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 setiap bulannya.
• Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
4. Kader Persyarikatan Muhammadiyah
5. Pendidikan orangtua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
6. Memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik
7. Tidak buta warna, sehat jasmani, bebas narkoba, dan sehat jiwa
8. Bersedia tidak menikah selama kuliah di UAD
tulis komentar anda