Biaya Kuliah di UI Mahal? Mahasiswa Bisa Konsultasi dan Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 11:18 WIB
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menjamin mahasiswa tidak akan mengalami hambatan mengikuti kuliah karena kendala finansial. Mahasiswa UI pun bisa berkonsultasi, verifikasi, dan diskusi jika keberatan dengan biaya kuliah yang ditetapkan.
Saat ini isu mengenai biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi perbincangan. Hal ini karena Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan tahun ini dinilai mengalami kenaikan drastis.
UKT yang naik pun telah memicu gelombang protes mahasiswa di sejumlah PTN. Seperti di Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Riau (Unri), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan lainnya.
Baca juga: Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya
Terkait dengan penetapan biaya kuliah atau UKT ini, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menjelaskan, UI sudah menetapkan besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang merujuk pada peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbudristek.
Untuk penetapan UKT, regulasi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Baca juga: Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran USU Jalur Mandiri 2024, Seberapa Mahal?
Dan juga Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Saat ini isu mengenai biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi perbincangan. Hal ini karena Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan tahun ini dinilai mengalami kenaikan drastis.
UKT yang naik pun telah memicu gelombang protes mahasiswa di sejumlah PTN. Seperti di Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Riau (Unri), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan lainnya.
Baca juga: Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya
Terkait dengan penetapan biaya kuliah atau UKT ini, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menjelaskan, UI sudah menetapkan besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang merujuk pada peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbudristek.
Untuk penetapan UKT, regulasi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Baca juga: Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran USU Jalur Mandiri 2024, Seberapa Mahal?
Dan juga Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
tulis komentar anda