Biaya Kuliah di UI Mahal? Mahasiswa Bisa Konsultasi dan Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 11:18 WIB
Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa.
IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2.
Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5. Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2.
Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5. Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
(nnz)
tulis komentar anda