Jadwal PPDB Jawa Timur 2024, Baca Prosedur Pendaftarannya Ya
Rabu, 22 Mei 2024 - 08:41 WIB
8. Mengunduh bukti pendaftaran.
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
4. Unduh bukti pendaftaran.
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
4. Unduh bukti pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Prestasi
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
Lihat Juga :