Apa yang Dimaksud PTN BH? Ini Deretan 21 Kampus yang Berstatus Badan Hukum
Selasa, 28 Mei 2024 - 14:20 WIB

Berikut deretan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang ada di Indonesia. Foto/ITB.
JAKARTA - Berikut deretan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang ada di Indonesia. Status PTN BH sampai saat ini masih melekat ke 21 universitas negeri saja.
Pemerintah membagi status PTN menjadi tiga. Pertama PTN BH, kedua PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU), dan PTN Satuan Kerja Kementerian (Satker).
Baca juga: Kenaikan UKT Bukan Hanya Dialami Mahasiswa PTN BH tapi Juga PTN BLU
Khusus untuk PTN BH, dikutip dari laman Itjen Kemendikbudristek, pengelola kampus PTN BH memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan juga sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.
Mirip dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), kampus PTN BH juga beroperasi dengan cara yang mirip perusahaan BUMN, yakni memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.
Pemerintah membagi status PTN menjadi tiga. Pertama PTN BH, kedua PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU), dan PTN Satuan Kerja Kementerian (Satker).
Baca juga: Kenaikan UKT Bukan Hanya Dialami Mahasiswa PTN BH tapi Juga PTN BLU
Khusus untuk PTN BH, dikutip dari laman Itjen Kemendikbudristek, pengelola kampus PTN BH memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan juga sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.
Mirip dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), kampus PTN BH juga beroperasi dengan cara yang mirip perusahaan BUMN, yakni memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.
Lihat Juga :