Apa yang Dimaksud PTN BH? Ini Deretan 21 Kampus yang Berstatus Badan Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:20 WIB
Berikut deretan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang ada di Indonesia. Foto/ITB.
JAKARTA - Berikut deretan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang ada di Indonesia. Status PTN BH sampai saat ini masih melekat ke 21 universitas negeri saja.

Pemerintah membagi status PTN menjadi tiga. Pertama PTN BH, kedua PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU), dan PTN Satuan Kerja Kementerian (Satker).

Baca juga: Kenaikan UKT Bukan Hanya Dialami Mahasiswa PTN BH tapi Juga PTN BLU



Khusus untuk PTN BH, dikutip dari laman Itjen Kemendikbudristek, pengelola kampus PTN BH memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan juga sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.

Mirip dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), kampus PTN BH juga beroperasi dengan cara yang mirip perusahaan BUMN, yakni memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.

Baca juga: Perkuat SDM Unggul, UNJ Bersiap Menjadi PTN Badan Hukum

Ciri khas dari PTN BH itu yang pertama diberikan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, otonomi penuh pada kebijakan substansi dan pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Selain itu PTN BH dapat dicirikan dengan kewenangan penuh ats tata kelola dan pengambuilan keputusan, optimalisasia aset fisik, pengelolaan keuangan, hingga mendirikan badan usaha dan pengembangan dana abadi.

Baca juga: Dirjen Dikti:Tak Boleh Ada Mahasiswa Tidak Bisa Kuliah di PTN-BH karena Alasan Ekonomi
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More