Gagal SNBP dan SNBT? Ini 3 Jalur Mandiri UGM 2024 yang Masih Buka Pendaftaran
Senin, 03 Juni 2024 - 11:30 WIB
• Memilih Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah;
• Memiliki surat rekomendasi dari KAGAMA, Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan:
• Pilihan Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah;
• Kesanggupan untuk menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan selama Mahasiswa menempuh pendidikan di UGM, termasuk apabila diperlukan matrikulasi; dan
• Dalam hal yang akan menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan adalah mitra non-Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), maka surat kesanggupan ini berasal dari mitra UGM penanggung biaya.
• Memiliki nilai tuntas untuk semua mata pelajaran di Semester 1-5 (nilai aspek pengetahuan lebih besar atau sama dengan Kriteria Ketuntasan Minimal); Termasuk siswa masuk peringkat 25 persen (dua puluh lima persen) terbaik di kelasnya;
• Memiliki sertifikat sebagai juara dalam ajang prestasi yang diakui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) apabila ada;
• Mengikuti wawancara, apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi awal; dan
• Bersedia mengikuti matrikulasi sebelum memulai kegiatan akademik, apabila dalam seleksi direkomendasikan untuk mengikuti matrikulasi.
• Memiliki surat rekomendasi dari KAGAMA, Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan:
• Pilihan Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah;
• Kesanggupan untuk menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan selama Mahasiswa menempuh pendidikan di UGM, termasuk apabila diperlukan matrikulasi; dan
• Dalam hal yang akan menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan adalah mitra non-Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), maka surat kesanggupan ini berasal dari mitra UGM penanggung biaya.
• Memiliki nilai tuntas untuk semua mata pelajaran di Semester 1-5 (nilai aspek pengetahuan lebih besar atau sama dengan Kriteria Ketuntasan Minimal); Termasuk siswa masuk peringkat 25 persen (dua puluh lima persen) terbaik di kelasnya;
• Memiliki sertifikat sebagai juara dalam ajang prestasi yang diakui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) apabila ada;
• Mengikuti wawancara, apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi awal; dan
• Bersedia mengikuti matrikulasi sebelum memulai kegiatan akademik, apabila dalam seleksi direkomendasikan untuk mengikuti matrikulasi.
Jadwal Jalur 3T adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :
tulis komentar anda