Jurus Bijak Bermedia Sosial Tanpa Tindakan Perundungan, Ini Tipsnya

Jum'at, 14 Juni 2024 - 20:05 WIB
Cyberbullying merupakan jenis kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh, pelecehan, kata-kata kasar, ancaman, dan hinaan. Foto ilustrasi/Ist
GRESIK - Perundungan dunia maya (cyberbullying) dapat menimbulkan rasa malu atau takut pada mereka yang menjadi sasaran. Perilaku agresif secara berulang dengan menggunakan media elektronik itu memang bertujuan menakuti, membuat marah, atau mempermalukan sasarannya. Perundungan menggunakan teknologi digital dapat terjadi di media sosial, platform chatting dan games serta ponsel.

Dosen Komunikasi Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Waryani Fajar Riyanto menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Gresik, Jumat (14/6/2024).

Fajar mengatakan, cyberbullying merupakan jenis kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh, pelecehan, kata-kata kasar, ancaman, dan hinaan. Contoh tindakan cyberbullying misalnya menyebarkan kebohongan tentang seseorang, mengunggah foto memalukan seseorang, dan mengirim pesan menyakitkan dan ancaman.



”Tapi, bisa juga mengucilkan dari aktivitas atau grup pertemanan, menebar kebencian terhadap seseorang, penguntitan aktivitas seseorang secara online, membuat akun palsu atau membajak identitas untuk permalukan orang,” jelas Waryani.

Dalam diskusi virtual bertajuk ”Bijak Bersosmed Tanpa Cyberbullying” itu, Fajar meminta para siswa untuk tidak terlibat dalam cyberbullying karena ada ancaman hukuman pidananya. ”Pelaku cyberbullying dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 750 juta (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE),” tegas Waryani



Fajar menambahkan, perudungan – baik di dunia nyata dan dunia maya – keduanya dapat mengakibatkan trauma serius yang lama. Jika perundungan dunia nyata umumnya terjadi di sebuah halaman sekolah face to face, dan jelas pelakunya, perundungan siber bisa dilakukan orang tak dikenal.

”Yang pasti perundungan siber tidak hanya terjadi di halaman sekolah, bisa berlangsung sepanjang hari, susah untuk dihindari, dan disaksikan oleh audiens seluruh dunia,” pungkas Waryani Fajar Riyanto di depan para pendidik dan siswa sekolah menengah yang mengikuti diskusi online dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.

Sejumlah sekolah menengah di Kabupaten Gresik yang mengikuti kegiatan nobar kali ini, di antaranya: SMP Sunan Giri Menganti, UPT SMPN 1, UPT SMPN 4, UPT SMPN 10, UPT SMPN 13, UPT SMPN 14, UPT SMPN 20, UPT SMPN 22, UPT SMPN 28 Gresik, dan SMPIT Al Ibrah Gresik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More