Jurus Bijak Bermedia Sosial Tanpa Tindakan Perundungan, Ini Tipsnya

Jum'at, 14 Juni 2024 - 20:05 WIB
Dalam diskusi virtual bertajuk ”Bijak Bersosmed Tanpa Cyberbullying” itu, Fajar meminta para siswa untuk tidak terlibat dalam cyberbullying karena ada ancaman hukuman pidananya. ”Pelaku cyberbullying dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 750 juta (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE),” tegas Waryani

Baca juga: Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya



Fajar menambahkan, perudungan – baik di dunia nyata dan dunia maya – keduanya dapat mengakibatkan trauma serius yang lama. Jika perundungan dunia nyata umumnya terjadi di sebuah halaman sekolah face to face, dan jelas pelakunya, perundungan siber bisa dilakukan orang tak dikenal.

”Yang pasti perundungan siber tidak hanya terjadi di halaman sekolah, bisa berlangsung sepanjang hari, susah untuk dihindari, dan disaksikan oleh audiens seluruh dunia,” pungkas Waryani Fajar Riyanto di depan para pendidik dan siswa sekolah menengah yang mengikuti diskusi online dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!