Kemendikbud Susun RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Aturan yang Bakal Diubah
Jum'at, 05 Juli 2024 - 13:28 WIB
Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen
Terdapat beberapa substansi perubahan pengaturan yang ada dalam RPP Pendidikan Tinggi dan RPM dosen.
1. Substansi perubahan pengaturan Mendikbudristek dan Menag
Substansi ini terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag).
2. Substansi perubahan pengaturan PTN
Substansi ini mengatur perubahan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi: penyederhanaan birokrasi terkait PTN,penegasan otonomi PTN, dan peningkatan pendanaan PTN.
3. Substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)
Aturan yang diubah yang seperti mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, pemutakhiran pengaturan governance PTNBH, peningkatan pendanaan PTNBH, dan Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.
4. Substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Substansinya terdiri dari pemutakhiran pengaturan governance PTS, pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).
tulis komentar anda