Klasterisasi Harus jadi Patokan Pembinaan Perguruan Tinggi
Minggu, 23 Agustus 2020 - 14:33 WIB
Klasterisasi Harus jadi Patokan Pembinaan Perguruan Tinggi. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Hasil klasterisasi perguruan tinggi yang diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) harus dijadikan patokan pembenahan universitas di Indonesia.
Anggota Dewan Penasihat Forum Rektor Indonesia (FRI) Asep Saefuddin menjelaskan, secara umum hasil klasterisasi perguruan tinggi yang dibuat Kemendikbud ini bagus untuk dunia pendidikan tinggi. Dia pun menilai jika hasilnya cukup objektif. "Untuk itu harus ada follow up setelah diketahui adanya klaster. Program What Nextnya harus disiapkan,” jelasnya ketika dihubungi SINDONews, Minggu (23/8). (Baca juga: Dirjen Dikti: Masih Ada Broken Link Antara Kampus dan Industri )
Asep melanjutkan, di Indonesia ada sekitar 4.500 perguruan tinggi yang beroperasi. Baik perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Selain itu juga ada beberapa kampus yang tidak masuk klasterisasi. Menurut Asep, dengan kondisi begini maka Kemendikbud harus mempelajari dan melakukan tindakan. "Bila kampus-kampus itu sudah lebih dari 2 kali tidak masuk klaster tentu ada persoalan, harus mulai dibenahi. Misalnya diminta bergabung atau dilikuidasi,” saran dia.
Selain itu, Asep menjelaskan, untuk kampus-kampus yang berada di klaster empat, pembinaan lanjutan harus dilakukan Kemendikbud. Kemendikbud harus bisa melakukan pemetaan di indicator dari hasil klasterisasi mana kampus itu yang masih jelek untuk dilakukan pembinaan.
Anggota Dewan Penasihat Forum Rektor Indonesia (FRI) Asep Saefuddin menjelaskan, secara umum hasil klasterisasi perguruan tinggi yang dibuat Kemendikbud ini bagus untuk dunia pendidikan tinggi. Dia pun menilai jika hasilnya cukup objektif. "Untuk itu harus ada follow up setelah diketahui adanya klaster. Program What Nextnya harus disiapkan,” jelasnya ketika dihubungi SINDONews, Minggu (23/8). (Baca juga: Dirjen Dikti: Masih Ada Broken Link Antara Kampus dan Industri )
Asep melanjutkan, di Indonesia ada sekitar 4.500 perguruan tinggi yang beroperasi. Baik perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Selain itu juga ada beberapa kampus yang tidak masuk klasterisasi. Menurut Asep, dengan kondisi begini maka Kemendikbud harus mempelajari dan melakukan tindakan. "Bila kampus-kampus itu sudah lebih dari 2 kali tidak masuk klaster tentu ada persoalan, harus mulai dibenahi. Misalnya diminta bergabung atau dilikuidasi,” saran dia.
Selain itu, Asep menjelaskan, untuk kampus-kampus yang berada di klaster empat, pembinaan lanjutan harus dilakukan Kemendikbud. Kemendikbud harus bisa melakukan pemetaan di indicator dari hasil klasterisasi mana kampus itu yang masih jelek untuk dilakukan pembinaan.
Lihat Juga :