Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:48 WIB
Ia mengatakan, pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sebetulnya lebih memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Baca juga: Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," katanya.
Syahril mengatakan pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Baca juga: Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," katanya.
Syahril mengatakan pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Kemenkes Buat Aturan Turunan PP
Lihat Juga :