Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:48 WIB
JAKARTA - Ini penjelasan Kemenkes soal polemik alat kontrasepsi untuk pelajar. Beberapa hari ini ramai di media sosial mengenai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Hal itu berdasarkan aturan baru pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.Lalu apa penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Artikel kali ini akan membahasnya simak ya!
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, jika alat kontrasepsi ini hanya bagi remaja yang telah menikah.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril dilansir dari laman Kemenkes, Rabu (7/8/2024).
Ia mengatakan, pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sebetulnya lebih memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," katanya.
Hal itu berdasarkan aturan baru pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.Lalu apa penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Artikel kali ini akan membahasnya simak ya!
Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, jika alat kontrasepsi ini hanya bagi remaja yang telah menikah.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril dilansir dari laman Kemenkes, Rabu (7/8/2024).
Ia mengatakan, pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sebetulnya lebih memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda