Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:48 WIB
Di tengah polemik akhir-akhir ini, Kemenkes menjelaskan, jika alat kontrasepsi hanya bagi remaja yang telah menikah. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Ini penjelasan Kemenkes soal polemik alat kontrasepsi untuk pelajar. Beberapa hari ini ramai di media sosial mengenai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Hal itu berdasarkan aturan baru pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.Lalu apa penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Artikel kali ini akan membahasnya simak ya!
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, jika alat kontrasepsi ini hanya bagi remaja yang telah menikah.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril dilansir dari laman Kemenkes, Rabu (7/8/2024).
Hal itu berdasarkan aturan baru pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.Lalu apa penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Artikel kali ini akan membahasnya simak ya!
Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, jika alat kontrasepsi ini hanya bagi remaja yang telah menikah.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril dilansir dari laman Kemenkes, Rabu (7/8/2024).
Lihat Juga :