Wapres Setuju Pramuka Diperkuat: Kalau Bisa di Bawah Presiden
Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:43 WIB
"Ini masalah penting, masalah kebangsaan, masalah hidup mati. Jadi tidak hanya pandai, tapi juga berintegritas. Itu yang saya ingin sampaikan karena itu hari ini saya memberikan apresiasi baik dari temanya maupun juga atraksi yang ditampilkan," pungkasnya.
Sebelumnya, penguatan peran Pramuka ini juga pernah diungkapkan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso di depan para peserta Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 lalu.
Dia mengusulkan bahwa dalam perubahan dan perbaikan Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terutama berkaitan dengan kedudukan Gerakan Pramuka adalah langsung di bawah Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
Selanjutnya Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Daerah dan Bupati/Wali Kota selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Cabang yang perlu dituangkan secara tegas dalam Undang-undang Gerakan Pramuka.
Sebelumnya, penguatan peran Pramuka ini juga pernah diungkapkan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso di depan para peserta Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 lalu.
Dia mengusulkan bahwa dalam perubahan dan perbaikan Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terutama berkaitan dengan kedudukan Gerakan Pramuka adalah langsung di bawah Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
Selanjutnya Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Daerah dan Bupati/Wali Kota selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Tingkat Cabang yang perlu dituangkan secara tegas dalam Undang-undang Gerakan Pramuka.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda