Absensi Guru Bisa Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:16 WIB
Puluhan Guru menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19 di sekolahnya di Surabaya. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kewajiban guru datang ke sekolah untuk absensi menuai polemik. Namun absensi sidik jari itu bisa tetap dilakukan asalkan dengan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menilai, absensi guru dengan guru datang ke sekolah dengan mesin sidik jari bisa tetap dilakukan. Namun politikus Partai Demokrat ini menginginkan kepala sekolah untuk dapat memastikan absensi itu dilakukan dengan protokol kesehatan.



Dede Yusuf menjelaskan, kepala sekolah bisa memastikan agar guru bisa melakukan absen secara bergantian sehingga tidak ada kepadatan dalam satu ruangan dan juga protokol lain yang bisa melindungi guru. (Baca juga: Aturan Pemda Soal Kewajiban Guru Wajib Absen Harus Dievaluasi )

"Yang penting protokol kesehatan dijaga. Jumlah yang datang tidak memenuhi kepadatan dalam suatu ruangan," kata Dede ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (25/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!