Absensi Guru Bisa Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:16 WIB
Mantan wakil gubernur Jawa Barat ini berpendapat, absen adalah sesuatu hal yang wajar. Apalagi banyak ASN yang juga melakukan absensi di kantor. Namun bukan berarti guru yang wajib datang ke sekolah untuk absen itu berarti guru selama sehari penuh berada di dalam sekolah. (Baca juga: Rentan Terinfeksi COVID-19, PGRI Minta Pemerintah Lindungi Guru )
Sebelumnya diberitakan, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang mewajibkan tenaga pengajar tetap hadir ke sekolah untuk absen sidik jari harus disikapi serius pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung menjelaskan, salah satu penyebab banyaknya guru terpapar virus Corona ialah regulasi yang terlalu kaku dari pemda, yakni mewajibkan guru mengisi absen di sekolah.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang mewajibkan tenaga pengajar tetap hadir ke sekolah untuk absen sidik jari harus disikapi serius pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung menjelaskan, salah satu penyebab banyaknya guru terpapar virus Corona ialah regulasi yang terlalu kaku dari pemda, yakni mewajibkan guru mengisi absen di sekolah.
(mpw)
Lihat Juga :