Kemenkumham Buka 9.070 Formasi di CPNS 2024, Lulusan SMA Paling Banyak Dibutuhkan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 07:38 WIB
10. Scan berwarna Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, khusus kebutuhan Jabatan Tenaga Kesehatan.

10. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan domisili Kalimantan atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku dan menerangkan Pelamar merupakan penduduk Kalimantan yang dikeluarkan Dinas

Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/ Instansi yang berwenang (untuk formasi putra putri Kalimantan)

11. Scan berwarna Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 1 (satu) dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri (untuk formasi penyandang disabilitas)

12. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2024 masing-masing Pelamar (untuk formasi penyandang disabilitas)

Berkas Dokumen yang Wajib Diunggah untuk Lulusan SMA



1. Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada

laman https://casn.kemenkumham.go.id

2. Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://emeterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id

3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/ Instansi yang berwenang
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More