Kemenkumham Buka 9.070 Formasi di CPNS 2024, Lulusan SMA Paling Banyak Dibutuhkan
Selasa, 20 Agustus 2024 - 07:38 WIB
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Bersedia ditempatkan di unit kerja Kemenkumham di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memiliki sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar dari jenjang SMA sederajat harus memiliki ijazah sekilah yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan atau prodi yang terakreditasi BAN PT/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri PT kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
7. Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit, TNI, atau anggota kepolisian
3. Bersedia ditempatkan di unit kerja Kemenkumham di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memiliki sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar dari jenjang SMA sederajat harus memiliki ijazah sekilah yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan atau prodi yang terakreditasi BAN PT/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri PT kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
7. Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit, TNI, atau anggota kepolisian
tulis komentar anda