Wakili Indonesia, Ketum PB PGRI Terpilih Jadi Komite Eksekutif Education International

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:26 WIB
Bahkan, lanjutnya, putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST mengenai SK pembekuan Teguh Sumarno telah dimenangkan PB PGRI. Di mana diwakili Unifah Rosyidi.

"Artinya, secara hukum SK pembekuan saudara Teguh Sumarno tersebut telah sah dan berkekuatan hukum tetap. Maka, mereka sudah tidak memiliki alasan hak yang sah untuk menempati Wisma Guru/Gedung Guru Jawa Timur," katanya, menegaskan.

Ia meminta, pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo untuk tetap tenang. Sekaligus tetap melaksanakan kegiatan organisasi di Wisma Guru Jawa Timur.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More