Wakili Indonesia, Ketum PB PGRI Terpilih Jadi Komite Eksekutif Education International
Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:26 WIB
Bahkan, lanjutnya, putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST mengenai SK pembekuan Teguh Sumarno telah dimenangkan PB PGRI. Di mana diwakili Unifah Rosyidi.
"Artinya, secara hukum SK pembekuan saudara Teguh Sumarno tersebut telah sah dan berkekuatan hukum tetap. Maka, mereka sudah tidak memiliki alasan hak yang sah untuk menempati Wisma Guru/Gedung Guru Jawa Timur," katanya, menegaskan.
Ia meminta, pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo untuk tetap tenang. Sekaligus tetap melaksanakan kegiatan organisasi di Wisma Guru Jawa Timur.
"Artinya, secara hukum SK pembekuan saudara Teguh Sumarno tersebut telah sah dan berkekuatan hukum tetap. Maka, mereka sudah tidak memiliki alasan hak yang sah untuk menempati Wisma Guru/Gedung Guru Jawa Timur," katanya, menegaskan.
Ia meminta, pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo untuk tetap tenang. Sekaligus tetap melaksanakan kegiatan organisasi di Wisma Guru Jawa Timur.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda