Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS 2024? Cek Cara Membuatnya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:55 WIB
3. Surat lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai

4. Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah untuk lulusan luar negeri

5. Transkrip nilai asli

6. Pas foto formal berlatar belakang merah

Format berkas yang dikirim dalam bentuk PDF atau JPEG sesuai ketentuan per jenis dokumen. Ukuran minimal setiap berkas adalah 80 KB, dengan ukuran maksimal tergantung jenis berkas.

Meski sesuai buku panduan SKCK tidak diperlukan untuk mendaftar, namun tidak ada salahnya mengetahui bagaimana cara membuat SKCK baik itu offline dan online. Berikut informasinya.

Proses Pengurusan SKCK



Untuk mendapatkan SKCK, pelamar CPNS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Syarat Membuat SKCK Offline di Polres atau Polsek



- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan

- Membawa fotokopi kartu keluarga

- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

- Membawa fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP

- Datang langsung ke Polres atau Polsek setempat dan menuju loket atau tempat pengurusan SKCK.

2. Tata cara Membuat SKCK Online



- Buka aplikasi Presisi Polri.

- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".

- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?", dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".

- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!