Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS 2024? Cek Cara Membuatnya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:55 WIB
- Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".

- Masukkan lima digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.

- Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".

- Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".

- Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.

- Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".

- Salin enam digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi.

- Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".

- Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye.

- Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan.

- Pilih "Mulai".

- Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap.

- Klik "Simpan".

- Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".

- Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.

- Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.

- Cetak bukti pembayaran.

Bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di polsek, polres, polda, atau Mabes Polri. Pengambilan dilakukan sesuai jadwal yang dikirim ke email.

Demikian informasi mengenai SKCK untuk CPNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!