Awas Palsu, Ini Ciri-Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS 2024
Jum'at, 06 September 2024 - 07:34 WIB
JAKARTA - Pendaftar CPNS 2024 kini diperbolehkan memakai meterai tempel untuk dokumen sebagai syarat administrasi. Berikut ini ciri-ciri umum dan khusus meterai tempel yang sah dan resmi.
Penggunaan e-meterai untuk dokumen resmi CPNS 2024 terkendala gangguan teknis sehingga para pelamar CPNS 2024 pun mengeluhkan kendala ini ke media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Baca juga: Kabar Baik, Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
Demi kelancaran, BKN pun mengumumkan ada perpanjangan masa pendaftaran hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Pelamar diimbau tidak mendaftar di akhir batas waktu.
Selain itu, untuk dokumen resmi sebagai syarat seleksi administrasi maka meterai tempel pun diperbolehkan dipakai. Namun dipastikan lagi meterai tempel yang dipakai itu tidak palsu atau meterai yang sudah digunakan.
Baca juga: Catat Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Imbas Error e-Meterai
Sebab jika ketahuan menggunakan meterai palsu maka pelamar CPNS 2024 akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021 dengan tarif bea meterai sebesar Rp10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air.
Untuk mengetahui ciri-ciri umum dan khusus meterai yang asli, berikut ini informasinya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.03/2021.
Penggunaan e-meterai untuk dokumen resmi CPNS 2024 terkendala gangguan teknis sehingga para pelamar CPNS 2024 pun mengeluhkan kendala ini ke media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Baca juga: Kabar Baik, Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
Demi kelancaran, BKN pun mengumumkan ada perpanjangan masa pendaftaran hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Pelamar diimbau tidak mendaftar di akhir batas waktu.
Selain itu, untuk dokumen resmi sebagai syarat seleksi administrasi maka meterai tempel pun diperbolehkan dipakai. Namun dipastikan lagi meterai tempel yang dipakai itu tidak palsu atau meterai yang sudah digunakan.
Baca juga: Catat Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Imbas Error e-Meterai
Sebab jika ketahuan menggunakan meterai palsu maka pelamar CPNS 2024 akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021 dengan tarif bea meterai sebesar Rp10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air.
Untuk mengetahui ciri-ciri umum dan khusus meterai yang asli, berikut ini informasinya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.03/2021.
Lihat Juga :
tulis komentar anda