ITB Tuai Protes, Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa Dinilai Bentuk Komersialisasi

Kamis, 26 September 2024 - 09:57 WIB
Baca juga: ITB Sebut Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Wajib Bekerja Supaya Dapat Pengalaman



Pertama, beasiswa adalah hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi mereka yang mempunyai keterbatasan ekonomi. Bukan sebaliknya, beasiswa bukanlah program kemurahan hati pemerintah/kampus negeri, lalu mahasiswa diwajibkan untuk melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.

“UUD 1945 pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarkat, khususnya dikalangan ekonomi lemah. Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” kata Ubaid, dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (26/9/2024).

Kedua, kampus negeri, seperti ITB, adalah kepanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi. Untuk itu, beban pembiayaan kampus mestinya dibebankan pada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat. Dengan anggaran pendidikan yang fantastis mencapai 665 triliun di tahun 2024 dan naik menjadi 722 triliun di 2025, kuliah tanpa dipungut biaya di PTN, sangat mungkin di lakukan.

Baca juga: Beasiswa UKT ITB, Begini Persyaratan Pengajuannya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!