Apa Itu Kerja Paruh Waktu? Ini Pengertian, Aturan, hingga Kelebihannya

Jum'at, 27 September 2024 - 15:00 WIB
Saat ini banyak mahasiswa yang menyisihkan atau membagi waktunya untuk bekerja paruh waktu (part time). Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Ini pengertian, aturan hingga kelebihan kerja paruh waktu yang perlu diketahui. ITB saat ini tengah menjadi sorotan karena mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu (part time).

Berbagi reaksi negative pun bermunculan menanggapi kebijakan kerja paruh waktu mahasiswa penerima beasiswa UKT itu. Salah satunya, kebijakan itu dinilai sebuah komersialisasi. Terlepas dari polemik itu, artikel kali ini akan membahas pengertian kerja paruh waktu, aturan hingga kelebihannya, simak ya!

Definisi Kerja Paruh Waktu (Part Time)





Mengutip Daffa Teguh Ekoputro dalam skripsinya di repository.uinjkt.ac.id, part time atau kerja paruh waktu adalah pekerjaan di bawah jam normal atau kurang dari 35 jam seminggu. Part time juga dapat didefinisikan sebagai pekerjaan yang memberlakukan setengah dari jam kerja normal atau penuh waktu (full time).

Melihat definisi di atas, kita bisa memahami bahwa part time memiliki aturan bahwa jam kerja tidak boleh lebih dari yang disarankan tersebut. Jika melebihi itu, maka pekerja seharusnya termasuk dalam tenaga full time.

Tapi, kerja part time tidak hanya ditentukan dari jumlah jam kerjanya saja. Part time juga dilihat dari periodenya di mana biasanya pekerja part time hanya dipekerjakan untuk sementara atau dalam periode tertentu yang telah ditetapkan perusahaan.

Hal inilah yang membedakannya dengan pekerjaan full time, di mana para pekerja full time biasanya bekerja secara permanen dan dalam jangka waktu lama.



Kelebihan Part Time

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More