Bocoran Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Resmi dari KemenPAN-RB, Peluang Lolos Terbuka Lebar

Senin, 30 September 2024 - 11:00 WIB
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:

LulusanCumlaude/Dengan Pujian

Nilai kumulatif SKD: minimal 311

Nilai TIU: minimal 85

Umum dan Putra/PutriKalimantan

Nilai TWK: minimal 65

Nilai TIU: minimal 80

Nilai TKP: minimal 166

Khusus PenyandangDisabilitas

Nilai kumulatif SKD: minimal 286

Nilai TIU: minimal 60

Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

Nilai kumulatif SKD: minimal 286

Nilai TIU: minimal 60

Khusus Diaspora

Nilai kumulatif SKD: minimal 311

Nilai TIU: minimal 85

Khusus Putra/Putri Papua

Nilai kumulatif SKD: minimal 286

Nilai TIU: minimal 60
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!