Gelar Kehormatan Honoris Causa Seperti Diterima Raffi Ahmad? Ini Artinya Versi Pemerintah

Rabu, 02 Oktober 2024 - 09:00 WIB
• Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

• Sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya

• Secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

• Secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Baca juga: Gelar dan Jabatan Akademis Pendidikan Tinggi di Indonesia, Kamu Sudah Punya?

Syarat Perguruan Tinggi untuk Memberikan Gelar Honoris Causa



Perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 juga diatur untuk tidak sembarangan dan harus memenuhi syarat berikut:

• Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!