Gelar dan Jabatan Akademis Pendidikan Tinggi di Indonesia, Kamu Sudah Punya?
Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:23 WIB
loading...
Profesor atau guru besar bukan gelar akademik melainkan adalah jabatan akademik. Selain profesor, salah satu jabatan akademis lain kampus di Indonesia adalah dekan.Foto/laman ITS
A
A
A
JAKARTA - Ini gelar dan jabatan akademis dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Jabatan rektor hanya salah satu jabatan akademis universitas di Indonesia. Untuk diketahui, gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018. Adapun jabatan akademik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai pengetahuan, artikel kali ini akan mengulas tentang gelar dan jabatan akademis universitas di Indonesia.
1. Lulusan diploma satu (D1) menyandang gelar ahli pratama dengan singkatan "A.P."
2. Lulusan diploma dua bergelar ahli muda dengan singkatan "A.M."
3. Singkatan "A.Md." merujuk pada ahli madya, gelar untuk lulusan diploma tiga.
4. Adapun lulusan diploma empat menyandang gelar sarjana terapan dengan singkatan "S.Tr."
Penulisan singkatan gelar diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program. Misalnya, A.Md.Ak. untuk ahli madya jurusan akuntansi.
Gelar Akademis Pendidikan Vokasi
1. Lulusan diploma satu (D1) menyandang gelar ahli pratama dengan singkatan "A.P."
2. Lulusan diploma dua bergelar ahli muda dengan singkatan "A.M."
3. Singkatan "A.Md." merujuk pada ahli madya, gelar untuk lulusan diploma tiga.
4. Adapun lulusan diploma empat menyandang gelar sarjana terapan dengan singkatan "S.Tr."
Penulisan singkatan gelar diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program. Misalnya, A.Md.Ak. untuk ahli madya jurusan akuntansi.
Lihat Juga :