Gelar dan Jabatan Akademis Pendidikan Tinggi di Indonesia, Kamu Sudah Punya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini gelar dan jabatan akademis dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Jabatan rektor hanya salah satu jabatan akademis universitas di Indonesia. Untuk diketahui, gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018. Adapun jabatan akademik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai pengetahuan, artikel kali ini akan mengulas tentang gelar dan jabatan akademis universitas di Indonesia.
1. Lulusan diploma satu (D1) menyandang gelar ahli pratama dengan singkatan "A.P."
2. Lulusan diploma dua bergelar ahli muda dengan singkatan "A.M."
3. Singkatan "A.Md." merujuk pada ahli madya, gelar untuk lulusan diploma tiga.
4. Adapun lulusan diploma empat menyandang gelar sarjana terapan dengan singkatan "S.Tr."
Penulisan singkatan gelar diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program. Misalnya, A.Md.Ak. untuk ahli madya jurusan akuntansi.
Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 menyebut magister sebagai gelar akademik untuk lulusan program magister. Adapun magister terapan adalah gelar akademik untuk lulusan magister terapan.
Gelar magister disingkat "M.", Sedangkan gelar magister terapan disingkat "M.Tr.". Penulisan dua gelar ini juga diikuti rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi.
Doktor berbeda dengan dokter. Doktor adalah gelar akademik lulusan program doktor, sedangkan dokter adalah profesi di bidang kesehatan.Doktor adalah gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan suatu perguruan tinggi kepada mahasiswa strata tiga (S-3) yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi.
Selain doktor, ada pula gelar akademik doktor terapan. Doktor terapan disematkan pada lulusan program doktor terapan. Dalam hal penulisan, doktor disingkat "Dr.", sedangkan doktor terapan disingkat "Dr.Tr.". Berbeda dari gelar lulusan diploma dan sarjana, gelar doktor dan doktor terapan ditulis di awal nama.
Gelar spesialis atau "Sp." diberikan bagi lulusan pendidikan spesialis. Penulisan disertai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Gelar ini ditulis di belakang nama.
Berbeda dari berbagai istilah sebelumnya, profesor atau guru besar bukan gelar akademik. Profesor atau guru besar adalah jabatan akademik.
Jabatan tersebut merupakan tingkatan tertinggi yang bisa dicapai oleh dosen atau pengajar di perguruan tinggi. Dosen memiliki jabatan politik dengan tingkatan asisten ahli, Iektor, lektor kepala, dan profesor.
Baca juga:Keren! Proses Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik Bisa Dilacak Lewat Aplikasi Ini
UU Guru dan Dosen menyebut profesor dan guru besar harus mempunyai kualifikasi doktor. Penyandang jabatan akademik ini punya wewenang membimbing calon doktor.
Dunia akademik mengenal gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa. Gelar ini disingkat "Dr.(HC)" dan disematkan sebelum nama penerima.
Gelar doktor kehormatan diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Gelar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.
Regulasi di Indonesia memperbolehkan perguruan tinggi menyematkan gelar doktor kehormatan bagi warga negara Indonesia yang punya kemampuan atau pencapaian dalam sebuah bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
Penerima gelar doktor kehormatan harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki gelar akademik paling rendah sarjana atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Gelar Akademis Pendidikan Vokasi
1. Lulusan diploma satu (D1) menyandang gelar ahli pratama dengan singkatan "A.P."
2. Lulusan diploma dua bergelar ahli muda dengan singkatan "A.M."
3. Singkatan "A.Md." merujuk pada ahli madya, gelar untuk lulusan diploma tiga.
4. Adapun lulusan diploma empat menyandang gelar sarjana terapan dengan singkatan "S.Tr."
Penulisan singkatan gelar diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program. Misalnya, A.Md.Ak. untuk ahli madya jurusan akuntansi.
Gelar dan Jabatan Akademis di Universitas
1. Sarjana
Sarjana adalah gelar akademik untuk lulusan program sarjana. Gelar ini disingkat dengan "S." pada setiap akhir nama penyandang gelar.Penulisan singkatan gelar sarjana diikuti inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Contoh dari gelar ini adalah "S.H." untuk sarjana hukum, atau "S.I.Kom." untuk sarjana ilmu komunikasi.2.Magister
Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 menyebut magister sebagai gelar akademik untuk lulusan program magister. Adapun magister terapan adalah gelar akademik untuk lulusan magister terapan.
Gelar magister disingkat "M.", Sedangkan gelar magister terapan disingkat "M.Tr.". Penulisan dua gelar ini juga diikuti rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi.
3.Doktor
Doktor berbeda dengan dokter. Doktor adalah gelar akademik lulusan program doktor, sedangkan dokter adalah profesi di bidang kesehatan.Doktor adalah gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan suatu perguruan tinggi kepada mahasiswa strata tiga (S-3) yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi.
Selain doktor, ada pula gelar akademik doktor terapan. Doktor terapan disematkan pada lulusan program doktor terapan. Dalam hal penulisan, doktor disingkat "Dr.", sedangkan doktor terapan disingkat "Dr.Tr.". Berbeda dari gelar lulusan diploma dan sarjana, gelar doktor dan doktor terapan ditulis di awal nama.
4.Spesialis
Gelar spesialis atau "Sp." diberikan bagi lulusan pendidikan spesialis. Penulisan disertai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Gelar ini ditulis di belakang nama.
5.Profesor
Berbeda dari berbagai istilah sebelumnya, profesor atau guru besar bukan gelar akademik. Profesor atau guru besar adalah jabatan akademik.
Jabatan tersebut merupakan tingkatan tertinggi yang bisa dicapai oleh dosen atau pengajar di perguruan tinggi. Dosen memiliki jabatan politik dengan tingkatan asisten ahli, Iektor, lektor kepala, dan profesor.
Baca juga:Keren! Proses Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik Bisa Dilacak Lewat Aplikasi Ini
UU Guru dan Dosen menyebut profesor dan guru besar harus mempunyai kualifikasi doktor. Penyandang jabatan akademik ini punya wewenang membimbing calon doktor.
6.Honoris Causa
Dunia akademik mengenal gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa. Gelar ini disingkat "Dr.(HC)" dan disematkan sebelum nama penerima.
Gelar doktor kehormatan diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Gelar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.
Regulasi di Indonesia memperbolehkan perguruan tinggi menyematkan gelar doktor kehormatan bagi warga negara Indonesia yang punya kemampuan atau pencapaian dalam sebuah bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
Penerima gelar doktor kehormatan harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki gelar akademik paling rendah sarjana atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
(wyn)