Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS
Sabtu, 30 November 2024 - 09:04 WIB
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Dari besaran di atas, tentu dapat dihitung jumlah gaji guru PNS jika mendapat kenaikan satu kali gaji.
Guru PPPK yang juga termasuk ASN ini juga kemungkinan besar akan naik sebesar 1 kali gaji pokok.
Diketahui jika gaji guru PPPK ini termasuk dalam golongan IX, X, dan XI jika disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020. Berikut ini besaran gajinya.
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Adapun gaji guru honorer yang akan mendapat kenaikan sebesar Rp 2.000.000. Jumlah itu nantinya akan masuk dalam tunjangan profesi untuk guru non-ASN.
Dari besaran di atas, tentu dapat dihitung jumlah gaji guru PNS jika mendapat kenaikan satu kali gaji.
2. Gaji Guru PPPK
Guru PPPK yang juga termasuk ASN ini juga kemungkinan besar akan naik sebesar 1 kali gaji pokok.
Diketahui jika gaji guru PPPK ini termasuk dalam golongan IX, X, dan XI jika disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020. Berikut ini besaran gajinya.
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
3. Gaji Guru Honorer
Adapun gaji guru honorer yang akan mendapat kenaikan sebesar Rp 2.000.000. Jumlah itu nantinya akan masuk dalam tunjangan profesi untuk guru non-ASN.
Lihat Juga :
tulis komentar anda