Salah Persepsi, FSGI Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru

Senin, 02 Desember 2024 - 10:06 WIB
Menurut FSGI, terdapat misinformasi dalam pernyataan tersebut. Hal ini terbukti dengan munculnya narasi bahwa guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.

Kemudian guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta, naik sebesar 1 kali gaji pokok, dan guru non ASN akan mendapatkan tunjangan Rp2 juta.

FSGI pun menguraikan salah persepsi mengenai kenaikan gaji guru tersebut.

1. Tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025, karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok.

Hal ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025. Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru.

2. Tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non ASN pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar Rp1,5 juta, dan apabila mereka mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing maka TPGnya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.

Hal ini sesuai Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non ASN yang belum inpassing Rp1,5 juta. Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing.

Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non-ASN yang mendapatkan TPG Rp2 juta setelah inpassing.

3. Rencana pemerintah yang masih perlu didorong adalah perbaikan kesejahteraan kepada guru honorer murni, yang kemungkinan akan mendapatkan bantuan kesejahteraan. Hendaknya jangan berupa bantuan temporen seperti BLT namun ditetapkan sesuai asta cita Prabowo berupa Upah Minimum Guru yang berlaku umum seperti Upah Minimum Ragional tenaga kerja.

”Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak Pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas,” pungkas Sekjen FSGI Heru Purnomo.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More