Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini
Rabu, 01 Januari 2025 - 15:17 WIB
Baca juga: Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS
Dikutip dari berbagai sumber, salah satu perbedaan mendasar PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu adakah di jumlah jam kerjanya. Apabila PPPK penuh Waktu bekerja mengikuti jam kerja standar PNS yaitu 8 jam maka PPPK Paruh Waktu hanya wajib bekerja 4 jam sehari.
Kemudian untuk kehadiran, PPPK Paruh Waktu jam kerjanya lebih fleksibel dan juga tidak harus selalu hadir di kantor setiap hari mengingat jenis pekerjaan dan peran yang diembannya.
Untuk tugas dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu, mereka diberikan tugas yang lebih ringan dibandingkan beban tugas dan tanggung jawab PPPK penuh Waktu yang lebih kompleks. Hal ini karena Waktu kerja PPPK Paruh Waktu yang lebih singkat.
Mengenai rincian resmi gaji yang diterima per bulannya bagi PPPK Paruh Waktu memang belum ada peraturan resminya. Namun jika dilihat dari skala pekerjaan yang lebih kecil dari PNS dan PPPK umum, maka perkiraan gajinya sama dengan pegawai honorer.
Adapun gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan
Meski sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pengangkatan tenagan non-ASN menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu namun Kementerian PANRB belum menjabarkan lebih lanjut mengenai mekanisme PPPK Paruh Waktu ini.
Dikutip dari berbagai sumber, salah satu perbedaan mendasar PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu adakah di jumlah jam kerjanya. Apabila PPPK penuh Waktu bekerja mengikuti jam kerja standar PNS yaitu 8 jam maka PPPK Paruh Waktu hanya wajib bekerja 4 jam sehari.
Kemudian untuk kehadiran, PPPK Paruh Waktu jam kerjanya lebih fleksibel dan juga tidak harus selalu hadir di kantor setiap hari mengingat jenis pekerjaan dan peran yang diembannya.
Untuk tugas dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu, mereka diberikan tugas yang lebih ringan dibandingkan beban tugas dan tanggung jawab PPPK penuh Waktu yang lebih kompleks. Hal ini karena Waktu kerja PPPK Paruh Waktu yang lebih singkat.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengenai rincian resmi gaji yang diterima per bulannya bagi PPPK Paruh Waktu memang belum ada peraturan resminya. Namun jika dilihat dari skala pekerjaan yang lebih kecil dari PNS dan PPPK umum, maka perkiraan gajinya sama dengan pegawai honorer.
Adapun gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan
Meski sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pengangkatan tenagan non-ASN menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu namun Kementerian PANRB belum menjabarkan lebih lanjut mengenai mekanisme PPPK Paruh Waktu ini.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda