BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:03 WIB
Baca juga: KIP Kuliah akan Ganti Nama Lagi, Mendikti Ungkap Alasannya



Dalam upaya peningkatan kompetensi ASN, BKN dan Kemendikti Saintek sepakat untuk mempermudah izin belajar bagi ASN untuk jenjang S1, S2, dan S3 untuk membangun ASN yang profesional dan berdaya saing.

Selain itu terkait jabatan fungsional, Zudan mengatakan, jabatan fungsional perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan mekanisme yang transparan.

Selain itu BKN dan Kemendikti juga akan bekerja sama untuk mempermudah pencantuman gelar akademik jenjang S1 hingga S3 dalam dokumen kepegawaian.

Hal in bertujuan untuk memberikan pengakuan yang tepat terhadap kualifikasi akademik ASN sehingga bisa mendukung karier dan pengembangan profesional mereka.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!