Mendikti: Beasiswa, KIP Kuliah, dan UKT Aman dari Jeratan Efisiensi Anggaran
Rabu, 19 Februari 2025 - 07:07 WIB
Baca juga: Tegas, Sri Mulyani Bilang UKT Tak Boleh Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran
Biaya pendidikan tidak masuk dalam kategori anggaran yang terkena pemangkasan, meskipun efisiensi tetap dapat diterapkan pada Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk kegiatan tertentu. Sri Mulyani juga mengingatkan agar perguruan tinggi tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ).
Alokasi anggaran untuk KIP Kuliah pada 2025 tetap sebesar Rp14,69 triliun, yang diperuntukkan bagi 1.040.192 mahasiswa penerima manfaat. Dengan demikian, mahasiswa yang sudah menerima KIP-K dapat melanjutkan studinya tanpa perubahan.
Terkait BOPTN, efisiensi akan dilakukan pada beberapa pos belanja tertentu seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, serta peringatan dan acara seremonial. Namun, kebijakan ini tidak boleh menjadi alasan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan UKT di tahun 2025.
Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan kepada dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dosen di PTN Satuan Kerja (Satker), serta dosen PNS di Lembaga Layanan Dikti (LL Dikti). Saat ini, finalisasi Peraturan Presiden terkait kebijakan ini sedang dalam proses penyelesaian.
Biaya pendidikan tidak masuk dalam kategori anggaran yang terkena pemangkasan, meskipun efisiensi tetap dapat diterapkan pada Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk kegiatan tertentu. Sri Mulyani juga mengingatkan agar perguruan tinggi tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ).
Alokasi anggaran untuk KIP Kuliah pada 2025 tetap sebesar Rp14,69 triliun, yang diperuntukkan bagi 1.040.192 mahasiswa penerima manfaat. Dengan demikian, mahasiswa yang sudah menerima KIP-K dapat melanjutkan studinya tanpa perubahan.
Terkait BOPTN, efisiensi akan dilakukan pada beberapa pos belanja tertentu seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, serta peringatan dan acara seremonial. Namun, kebijakan ini tidak boleh menjadi alasan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan UKT di tahun 2025.
Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan kepada dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dosen di PTN Satuan Kerja (Satker), serta dosen PNS di Lembaga Layanan Dikti (LL Dikti). Saat ini, finalisasi Peraturan Presiden terkait kebijakan ini sedang dalam proses penyelesaian.
(nnz)
Lihat Juga :