Annyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025 Dibuka, Cek Syaratnya

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB
13. Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional

Baca juga: Sekolah di Nias Viral Karena Guru Bolos Massal Sebulan, Pemerintah Akhirnya Bangun Mess

Persyaratan Administrasi



1. KTP

2. SK ASN PPPK/PNS atau SK terakhir PNS/GTY

3. SK mengajar minimal 5 tahun terakhir

4. Sertifikat TOEFL/IELTS 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara;

5. SK keanggotaan dalam komunitas guru 5 (lima) tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya);

6. Sertifikat keterampilan/kursus seni 5 (lima) tahun terakhir

7. Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya 5 tahun terakhir
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!