UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
Rabu, 12 Maret 2025 - 18:30 WIB
Klarifikasi Terkait Tuntutan Pembatalan Disertasi dan Kelulusan
Terkait tuntutan agar disertasi mahasiswa dibatalkan, UI menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Arie Afriansyah menjelaskan bahwa meskipun Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sebelumnya telah melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.
Baca juga: UI Belum Putuskan Sidang Ulang Disertasi Bahlil Lahadalia
"Karena disertasi belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan, maka tidak relevan untuk membatalkan sesuatu yang belum dinyatakan sah," tegasnya.
Baca juga: Bahlil Soal Polemik Gelar Doktor: Saya Mahasiswa, Ikut Apa Pun Putusan UI
Demikian pula, tuntutan pembatalan kelulusan dianggap tidak tepat karena mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa tersebut harus menunda kelulusannya hingga revisi disertasi selesai dan dinyatakan memenuhi standar akademik.
Adapun tuntutan pembatalan gelar, menurut Arie, juga tidak relevan. "Mahasiswa tersebut bahkan belum lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," ujarnya.
Lihat Juga :