Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Kamis, 13 Maret 2025 - 13:54 WIB
"Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Pemerintah pusat yang akan mengurus guru. Bukan pemerintah daerah lagi," terang Lalu Ari.
Tata kelola guru nasional itu meliputi rekruitmen guru, pengangkatan guru, distribusi guru, penentuan karir guru, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya.
Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Guru
"Semua urusan guru akan diambil alih pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," papar Lalu Ari.
Mantan anggota DPRD NTB itu mengatakan, yang menjadi dasar dari usulan tersebut adalah karena desentralisasi tata kelola guru selama ini dinilai kurang efektif. Yaitu, adanya politisasi guru. Para guru dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Selain itu, kata Lalu Ari, soal pemerataan guru. Banyak daerah terpencil yang kekurangan guru. Khususnya di daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar. Banyak guru yang enggan mengajar di daerah pelosok.
Tata kelola guru nasional itu meliputi rekruitmen guru, pengangkatan guru, distribusi guru, penentuan karir guru, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya.
Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Guru
"Semua urusan guru akan diambil alih pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," papar Lalu Ari.
Mantan anggota DPRD NTB itu mengatakan, yang menjadi dasar dari usulan tersebut adalah karena desentralisasi tata kelola guru selama ini dinilai kurang efektif. Yaitu, adanya politisasi guru. Para guru dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Selain itu, kata Lalu Ari, soal pemerataan guru. Banyak daerah terpencil yang kekurangan guru. Khususnya di daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar. Banyak guru yang enggan mengajar di daerah pelosok.
Lihat Juga :