Kepala Sekolah Jual LKS, KPAI: Diskresi untuk Mengatasi PJJ Daring

Kamis, 10 September 2020 - 11:49 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk tidak menghukum Kepala SMAN 3 Seluma. Langkah yang diambil oleh sekolah dianggap sebagai diskresi untuk mengatasi masalah pembelajaran jarak jauh (PJJ) .

Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan Kepala SMAN 2 Seluma mengeluarkan kebijakan mengizinkan penjualan lembar kerja sekolah (LKS) kepada siswa-siswi. LKS itu bertujuan untuk mengganti modul karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )



“Banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota, dan sinyal tidak stabil. Ironisnya, niat baik kepala sekolah dan jajaranya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Dinas Pendidikan (Disdik) menilai kebijakan itu melanggar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Penjualan Buku. Aturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (Baca juga: Guru Honorer juga akan Dapat Bantuan Kuota )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!