Kepala Sekolah Jual LKS, KPAI: Diskresi untuk Mengatasi PJJ Daring
Kamis, 10 September 2020 - 11:49 WIB
Otonomi sekolah adalah keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada setiap sekolah untuk mengelola pelaksanaan pembelajaran sesuai karakteristik lembaga tersebut. Syaratnya, tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional.
Penggunaan LKS itu sebagai upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan. Apalagi, hingga 9 September 2020, SMAN 2 Seluma dan seluruh sekolah di Kabupaten Seluma belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Oleh karena itu, seharusnya Disdik Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini. Bukan malah menekan sekolah. Kepentingan peserta didik untuk terlayani pembelajaran semestinya menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
Penggunaan LKS itu sebagai upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan. Apalagi, hingga 9 September 2020, SMAN 2 Seluma dan seluruh sekolah di Kabupaten Seluma belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Oleh karena itu, seharusnya Disdik Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini. Bukan malah menekan sekolah. Kepentingan peserta didik untuk terlayani pembelajaran semestinya menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :