Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:00 WIB
6. Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu



1. Pengusulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB sesuai dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan

2. Usulan itu lalu disampaikan melalui layanan elektronik BKN

3. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah

4. Jika sudah mendapatkan penetapan maka PPPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan

5. Penetapan NI PPPK/Nomor induk identitas pegawai ASN

6. Penerbitan NI PPPK oleh PPK paling lama 7 hari kerja

7. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dijelaskan Kementerian PAN RB. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!