KPAI Desak Kemendikbud Segera Distribusikan Modul PJJ
Kamis, 10 September 2020 - 14:45 WIB
JAKARTA - Kebijakan Kepala SMAN 3 Seluma yang mengizinkan penjualan lembar kerja siswa (LKS) berbuntut pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bengkulu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan itu tidak melanggar aturan karena kebijakan bertujuan agar siswa tetap memperoleh hak pendidikannya.
KPAI memberikan empat rekomendasi atas permasalahan tersebut. Pertama, menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, perbuatan kepala sekolah itu niatannya semata-mata untuk melindungi dan memfasilitasi kebutuhan bahan belajar.
Hal itu untuk melengkapi kekurangan pelayanan kepada peserta didik di masa pagebluk COVID-19. KPAI mendesak Disdik Provinsi Bengkulu memaafkan Kepala SMAN 3 Seluma. (Baca juga: Kepala Sekolah Jual LKS, KPAI: Diskresi untuk Mengatasi PJJ Daring )
Kedua, KPAI mendorong Disdik Provinsi Bengkulu mendukung pihak sekolah yang berusaha menerapkan kebijakan pemerintah menyelenggarakan belajar dari rumah sebagai pengganti pembelajaran tatap muka. Retno mengungkapkan dua minggu terakhir sekolah ditutup kembali karena adanya perubahan zona (penyebaran COVID-19).
Retno menjelaskan, LKS dapat menjadi modul untuk peserta didik yang belajar di rumah. “Sebelumnya, saat pembelajaran tatap muka dilakukan, jumlah siswa yang masuk hanya separuh. Separuh lagi tetap belajar dari rumah secara bergantian. “Artinya, LKS sebagai pengganti modul tetap bermanfaat membantu siswa belajar dari rumah,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Rekomendasi ketiga, KPAI mendorong Disdik untuk tidak kaku dalam menerapkan aturan dalam kondisi darurat ini. Retno memaparkan perbuatan kepala sekolah yang memfasilitasi kebutuhan bahan belajar masuk klasifikasi perbuatan melindungi kepentingan umum. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )
Keputusan Kepala SMAN 3 Seluma tidak memenuhi kriteria sebagai perbuatan bersalah. Sebab, ketentuan hukum mengatur ada kriteria sebagai perbuatan bersalah, yakni sengaja, lalai, dan tidak alasan pemaaf (KUHP Pasal 50). Dalam kasus diskresi Kepala SMAN 3 Seluma, telah memenuhi kriteria adanya alasan pemaaf,” tuturnya.
Terakhir, Retno meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera berkoordinasi dengan Disdik provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kemendikbud seharusnya segera mendistribusikan modul pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kabarnya sudah selesai disusun oleh Kemendikbud dan siap didistribusikan. Penyampaian modul kepada sekolah harus segera dilakukan mengingat tahun ajaran baru sudah berjalan selama dua bulan,” pungkasnya.
KPAI memberikan empat rekomendasi atas permasalahan tersebut. Pertama, menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, perbuatan kepala sekolah itu niatannya semata-mata untuk melindungi dan memfasilitasi kebutuhan bahan belajar.
Hal itu untuk melengkapi kekurangan pelayanan kepada peserta didik di masa pagebluk COVID-19. KPAI mendesak Disdik Provinsi Bengkulu memaafkan Kepala SMAN 3 Seluma. (Baca juga: Kepala Sekolah Jual LKS, KPAI: Diskresi untuk Mengatasi PJJ Daring )
Kedua, KPAI mendorong Disdik Provinsi Bengkulu mendukung pihak sekolah yang berusaha menerapkan kebijakan pemerintah menyelenggarakan belajar dari rumah sebagai pengganti pembelajaran tatap muka. Retno mengungkapkan dua minggu terakhir sekolah ditutup kembali karena adanya perubahan zona (penyebaran COVID-19).
Retno menjelaskan, LKS dapat menjadi modul untuk peserta didik yang belajar di rumah. “Sebelumnya, saat pembelajaran tatap muka dilakukan, jumlah siswa yang masuk hanya separuh. Separuh lagi tetap belajar dari rumah secara bergantian. “Artinya, LKS sebagai pengganti modul tetap bermanfaat membantu siswa belajar dari rumah,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Rekomendasi ketiga, KPAI mendorong Disdik untuk tidak kaku dalam menerapkan aturan dalam kondisi darurat ini. Retno memaparkan perbuatan kepala sekolah yang memfasilitasi kebutuhan bahan belajar masuk klasifikasi perbuatan melindungi kepentingan umum. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )
Keputusan Kepala SMAN 3 Seluma tidak memenuhi kriteria sebagai perbuatan bersalah. Sebab, ketentuan hukum mengatur ada kriteria sebagai perbuatan bersalah, yakni sengaja, lalai, dan tidak alasan pemaaf (KUHP Pasal 50). Dalam kasus diskresi Kepala SMAN 3 Seluma, telah memenuhi kriteria adanya alasan pemaaf,” tuturnya.
Terakhir, Retno meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera berkoordinasi dengan Disdik provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kemendikbud seharusnya segera mendistribusikan modul pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kabarnya sudah selesai disusun oleh Kemendikbud dan siap didistribusikan. Penyampaian modul kepada sekolah harus segera dilakukan mengingat tahun ajaran baru sudah berjalan selama dua bulan,” pungkasnya.
(mpw)
tulis komentar anda