Cara Mencairkan Insentif Guru Rp2,1 Juta Lewat Info GTK, Simak Alurnya

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 15:08 WIB
NPWP asli

Print out Info GTK/bantuan insentif

Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

Surat keterangan dari ketua yayasan (bagi kepala sekolah penerima)

SPTJM yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani bermaterai Rp10.000

Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk.

Batas Waktu Aktivasi Rekening

Kemendikdasmen telah menyiapkan rekening bagi penerima bantuan insentif. Rekening tersebut harus diaktivasi oleh guru penerima paling lambat 30 Januari 2026.

Dengan mengikuti alur pencairan ini, guru non-ASN penerima bantuan insentif bisa segera menikmati insentif yang menjadi wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!