91.028 Guru PAI Akan Terima TPG Mulai 2026, Berapa Nominalnya?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:55 WIB
Baca juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan

Sesuai peraturan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan mendapatkan TPG di tahun berikutnya. Adapun besaran TPG untuk guru ASN (PNS dan PPPK) adalah senilai satu kali gaji, sedangkan guru Non-ASN akan menerima Rp2.000.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp1.500.000.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa meski ada kebijakan efisiensi anggaran, pelaksanaan PPG PAI tetap ditargetkan selesai tahun ini. Skema pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, dan Baznas.

Baca juga: Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap keberhasilan PPG PAI ini. Setelah seluruh guru PAI Daljab tersertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus pada peningkatan kompetensi guru PAI lainnya di tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!