Awas! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi, Ancamannya Pidana Mati

Jum'at, 11 September 2020 - 07:24 WIB
Modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lainnya.

"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," imbuh dia. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS. Dengan adanya bimbingan dari dinas pendidikan tersebut, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan risiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum.

"Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," harap Jumeri.

Informasi lebih lanjut dapat mengakses saluran Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!