Tembus Disertasi, Doktor Hukum Lulusan Universitas Pancasila Soroti Korupsi Koneksitas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB
Ego Sektoral dan Peran KPK yang Menggantung

Daswanto menyoroti bahwa kendala terbesar dalam penanganan perkara koneksitas adalah adanya ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87 yang menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus koneksitas, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan.

"Putusan MK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum," jelas Daswanto. "Namun, di lapangan, KPK sebagai lembaga ad hoc sering kali berbenturan dengan kondisi yang ada, seperti yang terlihat pada kasus Basarnas, di mana sempat terjadi permintaan maaf dari KPK. Ini menunjukkan adanya kendala implementasi yang perlu diselesaikan."

Solusi Jangka Panjang: Pembaruan Hukum Nasional

Menurut Daswanto, putusan MK saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut agar tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi dapat dijalankan dengan efektif. Ia menekankan perlunya pembaruan, sinkronisasi, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) danundang-undang tentang peradilan militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!