Tunjangan Insentif Guru PAUD 2025 Resmi Rp2,4 Juta? Ini Penjelasannya

Rabu, 10 September 2025 - 16:42 WIB
Dalam hal penyaluran bantuan, mekanismenya juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya usulan calon penerima dilakukan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN, maka di tahun 2025 hal tersebut tidak lagi berlaku.

Bantuan Insentif Bagi Guru PAUD



Lain halnya dengan kriteria penerima di atas, untuk guru PAUD Non-Formal, tidak terdapat perubahan persyaratan antara tahun 2024 dan 2025. Persyaratan utama tetap sama, yaitu memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.

Persyaratan lainnya juga tetap berlaku, yaitu:

1. Pendidik harus memiliki ijazah paling rendah jenjang SMA/SMK atau yang setara

2. Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya

Baca juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!